Selasa, 04 Desember 2012

Filled Under:

Nagan Residence

Share
Prosedur penada kavling Perumahan
Nagan Residence


1.    DP Minimal 20% dari harga rumah
2.    Lolos verifikasi dari Bank (apabila membeli via kredit Bank)
3.    Sebelum serahkan DP sebaiknya bayar uang tanda kavlin sebesar Rp. 5.000.000. apablia dalam waktu satu bulan DP tidak diserahkan maka uang tanda kavling akan dikembalikan secara utuh dan kavling kami jual kepada orang lain.
4.    Syarat lain adalah persyaratan pengambilan kredit dari Bank dan diurus oleh PT. Bina Graha Persada. Setelah berkas disiapkan oleh pembeli.
5.    Apabila membeli secara kontan maka cukup menyertakan fotokopi KTP suami istri dan buku nikah.   

0 komentar:

Posting Komentar